SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu :
SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-
SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-)
SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-)
Dalam pengurusan SIUP, dokumen yang dibutuhkan adalah :
Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
Fotocopy SK pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Frima, Perusahaan perseorangan tidak perlu)
Fotocopy NPWP perusahaan
Fotocopy KTP pemilik / direktur utama / penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
Fotocopy SITU dari pemda setempat
Fotocopy KK jika pimpinan / penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
Fotocopy surat kontrak / sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
Fotodirektur utama / pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Neraca perusahaan
Contoh dari SIUP seperti berikut :
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen - dokumen sebagai berikut :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
Fotocopy KTP untuk WNI
Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
Bagi Wajib Pajak badan usaha :
Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
Contoh dari dokumen NPWP adalah seperti berikut :
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitarnya yang dikeluarkan oleh Pemda melalui DPPK (Dinas Pengawasan Pembangunan Kota). Dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB diantaranya :
Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
Fotocopy Akta Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hukum
Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
Izin Perubahan Penggunaan Tanah bagi statusnya tanah pertanian
Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah
Izin Lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
Rencana Biaya Bangunan (RBB)
Denah lokasi
Contoh dari dokumen IMB adalah seperti berikut :
AMDAL (Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
Fotocopy NPWP
Fotocopy TDP
Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik perusahaan
Fotocopy Akta pendirian perusahaan
Fotocopy SITU
Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan
SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten) dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen - dokumen diantaranya adalah :
Fotocopy KTP pemohon
Foto pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar
Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani
Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
Fotocopy Akta Tanah
Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi
Contoh dari dokumen SITU adalah seperti berikut :
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
Formulir diisi lengkap
Fotocopy akta pendirian perusahaan
Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Fotocopy SITU
Fotocopy NPWP
Fotocopy SIUP
Fotocopy KTP
Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
Bukti setor biaya administrasi
Fotocopy Passport jika pemilik WNA
Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
Formulir diisi lengkap
Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Fotocopy SIUP
Fotocopy KTP penanggung jawab
Fotocopy NPWP
Fotocopy SITU
Contoh dari dokumen TDP adalah seperti berikut :
NRB (Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya adalah :
Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik
Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
Tanda setoran
Lembar Pemberian Setoran
Setelah membahas mengenai dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan suatu perusahaan, sekarang saya akan membahas mengenai bagaimana mekanisme dalam mendapatkan Proyek TI melalui tender. Dalam mendapatkan Proyek TI melalui tender akan melalui beberapa mekanisme terlebih dahulu sebelum tender tersebut dapat dimenangkan atau ditangani oleh salah satu pihak yang turut serta dalam tender itu. Berikut ini adalah mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender :
Mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender dengan cara menjadi konsultan pengembang sistem suatu instansi dan jasa. Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (Pemilik Proyek) antara lain :
Berdasarkan pada petunjuk langsung
Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama, yaitu bedasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja atau atas referensi dan masukan dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana meliputi :
Konsep perencanaan
Design awal (denah, tampak)
Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan
Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, dimana dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.
Bedasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara lainnya yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan menyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik, dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK
Bedasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja yang diundang adalah beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.
banyak prosedurnya yah
BalasHapus